Pages

Aangedryf deur Blogger.

Woensdag 03 Februarie 2016

lembaga keuangan syariah kanindo malang



Lembaga Keuangan Syariah KANINDO


Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.


Lembaga keuangan syariah : organisasi atau lembaga yang bergerak dalam pengelolaan (pengumpul-menyalurkan) dana yang sesuai denga aturan syariah.


Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.


Nilai-nilai Koperasi


Ada 7 adopsi bisnis dalam perkonomian syariah sebagai berikut:


  1. Shiddiq : mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas
  2. Istiqamah : mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas
  3. Tabligh : mencerminkan edukasi, komunikatif dan transparansi
  4. Amanah : mencerminkan kepercayaan, integritas dan reputasi
  5. Fathanah : mencerminkan kreatif, etos kerja, dan inovatif
  6. Ri’ayah : mencerminkan semangat solidaritas, kepedulian dan empati
  7. Mas’uliyah : mencerminkan responbilitas


Tujuan Koperasi Syariah


Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.


Fungsi Koperasi Syariah


  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebihamanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
  • Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
  • Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.


Seperti dimalang konperasi yang berbasis syariah yaitu KOPERASI AGRO NIAGA INDONESIA (KANINDO SYARIAH)


Koperasi Agro Niaga Indonesia Syariah yang berdomisili di Kabupaten Malang dirintis pendiriannya sejak bulan september pada tahun 1998 oleh beberapa aktifis gerakan koperasi, LSM dan tokoh masyarakat yang perduli dengan pemberdayaan ekonomi rakyat.


Koperasi Agro Niaga Indonesia didirikan dalam rangka menggalang kekuatan kolektif. masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari Petani, peternak, Pedagang, industri kecil, Pengrajin dan wirausahawan lainnya.


Anggota KANINDO SYARIAH tersebar di wilayah Kabupaten Malang dengan demikian untuk pelayanan anggota agar lebih optimal KANINDO SYARIAH membuka tujuh cabang yang terdiri dari cabang Dau, Pujon, Wajak, Wagir, Singosari, Kepanjen, dan Wonosari.


Sebagai bagian dari keuangan syariah, pasar modal syariah juga beroperasi dengan akad syariah.


Kontrak atau akad, dalam bahasa arab disebut uqud, bentuk jamak dari aqd. Secara bahasa artinya, ‘mengikat’, ‘bergabung’, ‘mengunci’, ‘menahan’, atau dengan kata lain membuat suatu perjanjian.


Di dalam Hukum Islam, aqd artinya: ‘gabungan atau penyatuan dari penawaran (Ijab) dan penerimaan (qabul)’ yang sah sesuai dengan hukum Islam. Ijab adalah penawaran dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari penawaran yang disebutkan oleh pihak pertama.



·         Rukun akad ada tiga, yaitu:


a.    sighah


b.    aqidan


c.    mahal al-aqd. 


·         Macam-macam Pembiayaan diKanindo


a.       Pembiayaan Murabahah


Pembiayaan murabahah : Jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui


Pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dengan pihak KANINDO SYARIAH sebagai penjual dan nasabah selaku pembeli. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran sesuai dengan kesepakatan bersama.


b.      Pembiayaan Mudharabah


Pembiayaan Mudharabah : Pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pengusaha untuk diperdagangkan dengan pembagian keuntungan yang disepakati


Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dengan nisbah sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan KANINDO SYARIAH.


c.        Pembiayaan Musyarakah


Pembiayaan Musyarakah: Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan


Pembaiayaan dengan prinsip bagi hasil yang porsinya disesuaikan dengan porsi penyertaan  modal.


d.      Pembiayaan Qordul Hasan


Pembiayaan Qardhul Hasan : kegiatan transaksi dengan akad pinjaman dana non komersial di mana si peminjam mempunyai kewajiban untuk membayar pokok dana yang dipinjam kepada KJKS-BMT Ummat Sejahtera Abadi tanpa imbalan atau bagi hasil dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak.


Pembiayaan yang diberikan KANINDO dengan pertimbangan dan syarat-syarat khusus untuk kepentingan Da’wah, Darurat, Du’afa dll.


e.       Pembiayaan ba’I bitsaman ajil


Pembiayaan ba’I bitsaman ajil : (salah satu bentuk murabahah) atau jual-beli dengan angsuran


Pembiayaan untuk membeli barang-barang konsumtif/kendaraan bermotor dimana KANINDO akan membeli barang tsb. Kemudian dengan anggota dengan menggambil keuyntungan untuk dibayar secara angsur.


Semakin besar pertumbuhan lembaga syariah, maka akan semakin banyak masyarakat yang terlayani. Makin meluasnya jangkauan lembaga syariah menunjukkan peran lembaga syariah makin besar untuk pembangunan ekonomi rakyat di negeri ini. Namun dalam pengembangannya, lembaga syariah menghadapi sejumlah tantangan yang harus dihadapai dengan berbagai macam langkah strategis. Oleh sebab itu, diharapkan perekonomian nasional di 2016 akan semakin pulih  terutama dengan banyaknya proyek-proyek infrastruktur dan semakin baiknya pemerintahan pusat dan daerah dalam penyerapan anggaran. Di tahun 2016 akan diwarnai oleh tingkat kompetisi bisnis jasa keuangan yang semakin ketat, karena mulai berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Semakin sengitnya persaingan di industri jasa keuangan akan berpengaruh negatif terhadap kinerja lembaga syariah karena masih terkendala beberapa masalah seperti keterbatasan modal, sumber dana, SDM dan TI yang belum mumpuni.


Sementara dalam rangka mengembangkan industri lembaga syariah untuk menjadi pemain yang unggul dan berperan signifikan di Indonesia, terdapat beberapa tantangan dan strategis yang harus menjadi prioritas bagi stakeholders perbankan syariah. Pertama, yakni inovasi produk keuangan dan perbankan syariah yang merupakan pilar utama dalam pengembangan industry.


Lembaga syariah harus memiliki produk inovatif yang makin beragam agar bisa berkembang dengan baik. Upaya ini mutlak dilakukan karena lembaga syariah akhir-akhir ini mengalami pelambatan pertumbuhan bahkan penurunan market share dibanding konvensional. Inovasi produk lembaga syariah adalah sebuah keniscayaan, agar lembaga syariah bisa kembali tumbuh dan bersaing dengan lembaga konvensional.


Dengan demikian, di 2016 ini pengelolaan pembiayaan bermasalah tetap menjadi tantangan terbesar bagi lembaga syariah  ke depan. Untuk itu lembaga syariah,harus membentuk divisi penyelamatan penyelesaian pembiayaan bermasalah. Lembaga syariah harus meningkatkan kompetensi SDMnya agar bisa mengatasi pembiayaan bermasalah dan mampu melakukan restrukturisasi pembiayaan secara syariah.


penguatan SDM dalam pengembangan lembaga syariah SDM merupakan pilar utama. Penyediaan SDM yang kompeten dengan jumlah yang cukup menjadi tuntutan mutlak bagi lembaga syariah terutama dalam menghadapi MEA. Karena itu, manajemen lembaga syariah harus memprioritaskan penciptaan SDM yang berkompeten dan berkualitas dengan terus melakukan training dan workshop atau kuliah pascasarjana. SDM lembaga syariah yang berkualitas adalah suatu kekuatan yang dapat mendorong pertumbuhan bisnis lembaga syariah,. Kendala juga saat tanaman misalnya tomat dan petani mengalami rugi dan akhirnya lembaga kanindo membuat sebuah bisnis untuk bias memanfaatkan produk tersebut seperti saos tomat.


 إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ





"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya, dalam barisan yang teratur, seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh." – (QS.61:4)






Innallaha yuhibbul-ladziina yuqaatiluuna fii sabiilihi shaffan kaannahum bunyaanun marshuushun


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ





"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." – (QS.47:7)






Yaa ai-yuhaal-ladziina aamanuu in tanshuruullaha yanshurkum wayutsabbit aqdaamakum






0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking