Lembaga Keuangan Syariah KANINDO
Ekonomi
syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial
yang mempelajari masalah-masalah ekonomi
rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.
Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme,
sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare
State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh
pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan
kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan
kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam
etika dan moral.
Lembaga keuangan syariah :
organisasi atau lembaga yang bergerak dalam pengelolaan (pengumpul-menyalurkan)
dana yang sesuai denga aturan syariah.
Koperasi
syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak
dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah),
atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.
Nilai-nilai
Koperasi
Ada 7
adopsi bisnis dalam perkonomian syariah sebagai berikut:
- Shiddiq : mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas
- Istiqamah : mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas
- Tabligh : mencerminkan edukasi, komunikatif dan transparansi
- Amanah : mencerminkan kepercayaan, integritas dan reputasi
- Fathanah : mencerminkan kreatif, etos kerja, dan inovatif
- Ri’ayah : mencerminkan semangat solidaritas, kepedulian dan empati
- Mas’uliyah : mencerminkan responbilitas
Tujuan
Koperasi Syariah
Koperasi
syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang
berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.
Fungsi
Koperasi Syariah
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
- Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebihamanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
- Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
- Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
- Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Seperti dimalang konperasi
yang berbasis syariah yaitu KOPERASI AGRO NIAGA INDONESIA (KANINDO SYARIAH)
Koperasi
Agro Niaga Indonesia Syariah yang berdomisili di Kabupaten Malang dirintis
pendiriannya sejak bulan september pada tahun 1998 oleh beberapa aktifis
gerakan koperasi, LSM dan tokoh masyarakat yang perduli dengan pemberdayaan
ekonomi rakyat.
Koperasi
Agro Niaga Indonesia didirikan dalam rangka menggalang kekuatan kolektif.
masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari Petani, peternak, Pedagang,
industri kecil, Pengrajin dan wirausahawan lainnya.
Anggota
KANINDO SYARIAH tersebar di wilayah Kabupaten Malang dengan demikian untuk
pelayanan anggota agar lebih optimal KANINDO SYARIAH membuka tujuh cabang yang
terdiri dari cabang Dau, Pujon, Wajak, Wagir, Singosari, Kepanjen, dan
Wonosari.
Sebagai
bagian dari keuangan syariah, pasar modal syariah juga beroperasi dengan akad
syariah.
Kontrak atau akad, dalam
bahasa arab disebut uqud, bentuk jamak dari aqd. Secara
bahasa artinya, ‘mengikat’, ‘bergabung’, ‘mengunci’, ‘menahan’, atau dengan
kata lain membuat suatu perjanjian.
Di dalam
Hukum Islam, aqd artinya: ‘gabungan atau penyatuan dari
penawaran (Ijab) dan penerimaan (qabul)’ yang sah sesuai dengan
hukum Islam. Ijab adalah penawaran dari pihak pertama,
sedangkan qabul adalah penerimaan dari penawaran yang
disebutkan oleh pihak pertama.
·
Rukun akad
ada tiga, yaitu:
a. sighah
b.
aqidan
c.
mahal al-aqd.
·
Macam-macam Pembiayaan diKanindo
a. Pembiayaan
Murabahah
Pembiayaan murabahah : Jual beli dengan modal ditambah
keuntungan yang diketahui
Pembiayaan dengan prinsip
jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati
dengan pihak KANINDO SYARIAH sebagai penjual dan nasabah selaku pembeli.
Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran sesuai dengan kesepakatan bersama.
b. Pembiayaan
Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah : Pemilik modal menyerahkan
hartanya kepada pengusaha untuk diperdagangkan dengan pembagian keuntungan
yang disepakati
Pembiayaan dengan prinsip
bagi hasil dengan nisbah sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan
KANINDO SYARIAH.
c. Pembiayaan
Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah: Akad kerjasama antara dua pihak
atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan
Pembaiayaan dengan prinsip
bagi hasil yang porsinya disesuaikan dengan porsi penyertaan modal.
d. Pembiayaan
Qordul Hasan
Pembiayaan Qardhul Hasan : kegiatan
transaksi dengan akad pinjaman dana
non komersial di mana si peminjam mempunyai kewajiban untuk membayar
pokok dana yang dipinjam kepada KJKS-BMT Ummat Sejahtera Abadi tanpa imbalan atau bagi hasil dalam
waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pembiayaan yang diberikan KANINDO dengan pertimbangan dan
syarat-syarat khusus untuk kepentingan Da’wah, Darurat, Du’afa dll.
e. Pembiayaan ba’I bitsaman
ajil
Pembiayaan ba’I bitsaman ajil :
(salah satu bentuk murabahah) atau jual-beli dengan angsuran
Pembiayaan untuk membeli barang-barang konsumtif/kendaraan
bermotor dimana KANINDO akan membeli barang tsb. Kemudian dengan anggota dengan
menggambil keuyntungan untuk dibayar secara angsur.
Semakin
besar pertumbuhan lembaga syariah, maka akan semakin banyak masyarakat yang
terlayani. Makin meluasnya jangkauan lembaga syariah menunjukkan peran lembaga
syariah makin besar untuk pembangunan ekonomi rakyat di negeri ini. Namun dalam
pengembangannya, lembaga syariah menghadapi sejumlah tantangan yang harus
dihadapai dengan berbagai macam langkah strategis. Oleh sebab itu, diharapkan
perekonomian nasional di 2016 akan semakin pulih terutama dengan
banyaknya proyek-proyek infrastruktur dan semakin baiknya pemerintahan pusat
dan daerah dalam penyerapan anggaran. Di tahun 2016 akan diwarnai oleh tingkat
kompetisi bisnis jasa keuangan yang semakin ketat, karena mulai berlakunya
masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Semakin sengitnya persaingan di industri jasa
keuangan akan berpengaruh negatif terhadap kinerja lembaga syariah karena masih
terkendala beberapa masalah seperti keterbatasan modal, sumber dana, SDM dan TI
yang belum mumpuni.
Sementara
dalam rangka mengembangkan industri lembaga syariah untuk menjadi pemain yang
unggul dan berperan signifikan di Indonesia, terdapat beberapa tantangan dan
strategis yang harus menjadi prioritas bagi stakeholders perbankan syariah.
Pertama, yakni inovasi produk keuangan dan perbankan syariah yang merupakan
pilar utama dalam pengembangan industry.
Lembaga
syariah harus memiliki produk inovatif yang makin beragam agar bisa berkembang
dengan baik. Upaya ini mutlak dilakukan karena lembaga syariah akhir-akhir ini
mengalami pelambatan pertumbuhan bahkan penurunan market share dibanding
konvensional. Inovasi produk lembaga syariah adalah sebuah keniscayaan, agar
lembaga syariah bisa kembali tumbuh dan bersaing dengan lembaga konvensional.
Dengan
demikian, di 2016 ini pengelolaan pembiayaan bermasalah tetap menjadi tantangan
terbesar bagi lembaga syariah ke depan. Untuk itu lembaga syariah,harus
membentuk divisi penyelamatan penyelesaian pembiayaan bermasalah. Lembaga
syariah harus meningkatkan kompetensi SDMnya agar bisa mengatasi pembiayaan
bermasalah dan mampu melakukan restrukturisasi pembiayaan secara syariah.
penguatan
SDM dalam pengembangan lembaga syariah SDM merupakan pilar utama. Penyediaan
SDM yang kompeten dengan jumlah yang cukup menjadi tuntutan mutlak bagi lembaga
syariah terutama dalam menghadapi MEA. Karena itu, manajemen lembaga syariah
harus memprioritaskan penciptaan SDM yang berkompeten dan berkualitas dengan
terus melakukan training dan workshop atau kuliah pascasarjana. SDM
lembaga syariah yang berkualitas adalah suatu kekuatan yang dapat mendorong
pertumbuhan bisnis lembaga syariah,. Kendala juga saat tanaman
misalnya tomat dan petani mengalami rugi dan akhirnya lembaga kanindo membuat
sebuah bisnis untuk bias memanfaatkan produk tersebut seperti saos tomat.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ
فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ
|
"Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya, dalam barisan yang
teratur, seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh."
– (QS.61:4)
|
|
Innallaha
yuhibbul-ladziina yuqaatiluuna fii sabiilihi shaffan kaannahum bunyaanun
marshuushun
|
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ
يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
|
"Hai orang-orang
yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu
dan meneguhkan kedudukanmu." – (QS.47:7)
|
|
Yaa ai-yuhaal-ladziina
aamanuu in tanshuruullaha yanshurkum wayutsabbit aqdaamakum
|
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking